--> Skip to main content

Ringkasan Kitab Fiqih Tentang Puasa 1440 H / 2019 M

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ringkasan kitab fiqih tentang puasa 1440 H / 2019 M  di tulis  Oleh : Ustadz Abdussalam, S.E.I, M.E , untuk lebih jelasnya silahkan kalian baca secara lengkap di bawah ini.

Ringkasan Kitab Fiqih Tentang Puasa 1440 H / 2019 M
Ringkasan Kitab Fiqih Tentang Puasa 1440 H / 2019 M

Ringkasan Fiqih Bab Puasa 
Oleh : Ustadz Abdussalam, S.E.I, M.E 

I. APA ITU PUASA?

Puasa secara bahasa 'imsaak' (امساك) menahan diri dari perbuatan dan berbicara. Adapun puasa dalam terminologi syara’ artinya adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, menurut cara-cara tertentu.  

Adapun dalil yang menentukan wajibnya puasa adalah Firman Allah QS. Al Baqarah :183

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 183). 
Juga dalam hadist di sebutkan bahwa salah satu dasar Rukun Islam adalah  puasa.

بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة والحج البيت وصوم رمضان 

Artinya: Islam itu dibangun atas lima (dasar) syahadah, sholat, zakat,haji dan puasa Ramadhan (HR. Bukhari). 

II.  SYARAT SAHNYA PUASA  

Syarat sahnya puasa itu ada 4 perkara : 
1. Beragama Islam. 
2. Aqil (berakal). 
3. Suci dari haid dan nifas. 
4. Mengetahui waktu puasa bagi orang yang berpuasa. 

III.  SYARAT WAJIBNYA PUASA  

Bahwa syarat wajibnya puasa ada 5 perkara : 
1. Beragama Islam. 
2. Mukallaf (orang yang telah terkena kewajiban syara' yaitu baligh aqil). 
3. Kuat/mampu melakukan puasa. Maka orang yang sudah tua renta tidak wajib berpuasa, namun wajib membayar fidyah. 
4. Sehat (tidak sedang sakit yang membahayakan) 
5. Berstatus mukim (tidak sedang bepergian). 
IV. RUKUN PUASA  

Rukun puasa yang harus terpenuhi, ada 3 perkara : 
1. Niat pada malam harinya untuk setiap harinya puasa fardhu. 
2. Meninggalkan hal yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat serta bisa memilih (tidak ada paksaan, penj), juga tidak bodoh yang ma'dzur (terhalang secaa syar’ie). 
3. Shaim (orang yang melakukan puasa). 

V. PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN PAHALANYA

Ada dua hal yang dapat membatalkan puasa dan pahalanya. Yaitu Muhbithat dan Mufthirat:  

a) Muhbithaht (menghapus pahala) adalah perkara yang membatalkan pahala puasa saja, sedangkan puasanya tidak batal dan tidak wajib diganti. Yaitu jika melakukan 6 perkara berikut: 
(1). Dusta (berkata bohong, menyebar hoax). (2). Menggunjing orang lain. (3). Adu domba. (4). Sumpah Palsu, (5). Melihat perkara yang tidak halal dengan penuh syahwat. (6). Berkata kotor atau menyakiti. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya: 
▪ خمس يفطرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة )عن أنس( ▪ من لم ي دع قول ال ز ور والعمل له فليس لله حاجة فى أن يدع طعامه وشرابه )رواه البخاري( 

b) Mufthirat yaitu hal-hal yang dapat membatalkan puasa sekaligus pahalanya, dan wajib mengganti puasanya. Hal ini terdapat sembilan perkara: 

1. Murtad (keluar dari agama Islam). 
2. Terjadi Haid/nifas 
3. Onani (mengeluarkan sperma dengan sengaja) 
4. Melahirkan (bersalin). 
5. Gila walaupun hanya sebentar. 
6. Pingsan. 
7. Mabuk yang disengaja jika terjadi pada siang harinya. 
8. Makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja. 
9. Tidak berniat puasa pada malam sebelumnya. 

VI.  WAJIB KAFARAT (HUKUMAN) DAN IMSAK
  
Wajib bayar kafarat serta wajib pula meng-qadla' (mengganti puasanya) terjadi bagi orang yang berpuasa yang merusak (membatalkan) puasanya pada siang Ramadhan secara penuh dengan sebab jima' (bersetubuh). Seseorang wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum) serta wajib meng-qadha' bagi orang yang puasa, ada pada 6 tempat, yaitu :  

1. Pada bulan ramadlan seseorang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa ada udzur. 
2. Meninggalkan (tidak berniat) niat puasa dimalam hari pada puasa fardhu. 
3. Orang yang bersahur karena menyangka masih malam, namun dugaannya ternyata berbeda (sudah terbit fajar). 
4. Orang yang berbuka puasa karena menyangka telah terbenam matahari, namun faktanya dugaannya salah (matahari belum terbenam). 
5. Orang yang menyakini bahwa telah genap tanggal 30 bulan Sya'ban namun ternyata telah memasuki bulan Ramadlan. 
6. Orang yang terlanjur menelan air ketika kumur-kumur atau (menghisap) dari air yang masuk dari hidung. 

VII.  ORANG YANG DIPERBOLEHKAN TIDAK BERPUASA 

Ada beberapa jenis orang yang mendapat dispensasi untuk tidak berpuasa, yaitu: 

1. Orang yg sakit sesuai dengan petunjuk dokter. 
a) Jika sakitnya tidak akan bisa sembuh secara medismaka hanya wajib membayar fidyah 
b) Jika sakitnya bisa sembuh maka hanya perlu mengqodho' puasa 
2. Wanita yang hamil dan sedang menyusui. 
3. Musafir wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkannya. Syarat syarat bepergian yang bisa tidak berpuasa: 
a) harus 2 marhalah,sekitar perjalanan 85 km atau lebih 
b) bukan perjalanan dengan tujuan maksiat 
c) harus berangkat sebelum adzan subuh  
d) waktu makan di tengah perjalanan harus niat melaksanakan rukhsoh safar. 
4. Orang lanjut usia yang tidak sanggup lagi berpuasa. Sebagai gantinya dia harus membayar fidyah setiap hari dengan memberi makan kepada satu orang miskin.

BACA JUGA :Waktu-Waktu Di Terimanya Do'a Atau Waktu Istijabahnya Sebuah Do'a Seseorang

VIII. BEBERAPA HUKUM IFTHAR DI BULAN RAMADHAN 

 Hukum Ifthar (berbuka) pada bulan ramadhan ada 4 macam : 

1. Wajib pada orang haidh dan nifas. 
2. Jaiz (boleh) sebagaimana pada orang yang bepergian (safar) dan orang sakit. 
3. Tidak wajib juga tidak pula jaiz/boleh bagi orang yang gila. 
4. Haram sebagaimana orang yang mengakhirkan qadha' Ramadhan dimungkinkan untuk dikerjakan hingga tidak mencukupinya waktu mengqadha' tersebut. 


IX. HUKUM MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN  

Terdapat beberapa hukum terkait pembagian ifthar/membatalkan puasa di bulan Ramadhan, yaitu ada 4 perkara : 

1. Wajib meng-qadha' (mengganti puasanya) dan membayar fidyah 1 mud setiap harinya (0,7 kg), dalam hal ini ada 2 kasus : 
a. Ifthar karena mengkhawatirkan orang lain (seperti mengkhawatirkan janin/bayi dalam kandungan). 
b. Ifthar beserta mengakhirkan qadha' puasa sampai tiba Ramadhan berikutnya. 
2. Wajib meng-qadha' (mengganti puasanya) tanpa membayar fidyah yaitu banyak seperti orang pingsan, ayan. 
3. Wajib membayar fidyah tanpa wajib mengganti puasa, yaitu seperti orang yang sangat tua. 
4. Tidak wajib mengganti puasanya dan tidak wajib membayar fidyah yaitu orang menjadi gila yang tidak disengaja. 
  
X.  TIDAK MEMBATALKAN PUASA
  
Ada beberapa hal dimana suatu benda yang masuk hingga sampai ke rongga mulut, namun tidak tidak membatalkan puasanya. Yaitu ada 7 macam : 

1. Sesuatu yang masuk sampai ke rongga mulut karena lupa atau karena tidak tahu. 
2. Karena terpaksa/dipaksa orang lain. 
3. Karena air liur yang mengalir diantara gigi, sedangkan tidak mungkin bisa dikeluarkan (meludah) karena adanya udzur (halangan). 
4. Apa yang sampai pada rongga atas sesuatu yang berupa debu jalanan. 
5. Apa yang sampai pada rongga atas sesuatu yang berupa ayakan tepung. 
6. Berupa lalat yang masuk ketika terbang, atau sejenisnya. 
7. Mencium bau-bauan dan mencicipi makan sekedarnya, tanpa diyakinkan masuk ke dalam tenggorokan hanya dihukumi makruh. 

 Sumber Rujukan: 

Kitab Safiinatun Najaah, Bab Shaum. Asy Syaikh Salim bin Abdullah bib Said bin Sumair Al Hadhromi as-Syafi’i, w. 1271 H) 
Kitab Taqriratus Sadidah, Bab Shaum. Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf as-Syafi’i. 
Kitab Hasiyah Al-Syarqawi ‘ala Syarh al-Tahrir, Bab Shaum. Syaikh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim al-Syarqawi as-Syafi’i (1150-1226 H). 

Sekian yang bisa kami berikan semoga bermanfaat bagi kalian semua.

Tsummassalamu'alaikum Wr.Wb

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar